1. PENGERTIAN POLITIK
Dalam bahasa Inggris, politics
adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan
untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Politics dan policy
memiliki hubungan yang erat dan timbal balik. Politics merupakan proses
penentuan tujuan negara dengan memberikan asas, jalan, arah, dan alatnya.
Sedangkan policy adalah kebijakan umum yang menyangkut pengaturan,
pembagian, atau alokasi sumber daya untuk memberikan pertimbangan
pelaksanaan tujuan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Perlu diingat bahwa penentuan kebijakan
umum, pengaturan, pembagian, maupun alokasi sumber daya memerlukan kekuasaan
dan wewenang. Kekuasaan dan wewenang ini memainkan peran sangat penting dalam
pembinaan kerjasama dan penyelesaian konflik yang mungkin muncul dalam proses
pencapaian tujuan. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan
dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan
distribusi atau alokasi sumber daya.
a)
Negara
Adalah suatu organisasi politik dalam
satu wilayah berdaulat yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh
rakyatnya.
b)
Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok
untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan
keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara
memperoleh, mempertahankan, dan menjalankannya.
c)
Pengambilan
keputusan
Merupakan aspek utama dalam politik. Pengambilan
keputusan melalui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik
dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik
adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d)
Kebijakan
umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang
diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara
mencapai tujuan itu.
e)
Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian
nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang
diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan
bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.
2. PENGERTIAN STRATEGI
Kata strategi berasal dari bahasa Yunani “strategos” yang artinya komandan militer. Dalam bahasa Indonesia strategi diartikan sebagai rencana jangka panjang dan disertai tindakan-tindakan konkrit untuk mewujudkan sesuatu yang telah direncanakan sebelumnya.
Strategi
pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan
(ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, dan hankam) untuk mencapai tujuan
yang telah ditetapkan sebelumnya.
3. POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
3. POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.
Penyusunan politik dan strategi
nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem
manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional karena
didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional, dan konsep strategis
bangsa Indonesia.
Sejak tahun 1985 berkembang pendapat
yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam
UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut
adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada didalam
masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata
politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok
penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat
bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
4. IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL yang MENCAKUP BIDANG-BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL
1.
IMPLEMENTASI
POLTRANAS di BIDANG HUKUM
§ Mengembangkan
budaya hukum di semua lapisan masyarakat demi terciptanya kesadaran dan
kepatuhan hukum.
§ Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat.
§ Menegakkan
hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan,
kebenaran, dan supremasi hukum serta menghargai HAM.
§ Melanjutkan
ratifikasi konvensi internasional dalam bentuk undang-undang.
§ Menyelenggarakan
proses pengadilan secara cepat, mudah, murah, dan terbuka, serta bebas korupsi,
kolusi, dan nepotisme.
2.
IMPLEMENTASI
POLTRANAS di BIDANG EKONOMI
§ Mengembangkan
sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil
berdasarkan prinsip persaingan sehat.
§ Mengupayakan
kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat,
terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem
dan jaminan sosial melalui program pemerintah.
§ Mengelola
kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis.
§ Mengembangkan
pasar modal yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan
peraturan perundang-undangan.
3.
IMPLEMENTASI
POLTRANAS di BIDANG POLITIK
§ Memperkuat
keberadaan dan kelangsungan NKRI yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.
§ Meningkatkan
kualitas diploma guna mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional
melalui kerjasama ekonomi regional juga internasional.
§ Meningkatkan
kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan
teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam
menghadapi tantangan global.
§ Memantapkan
fungsi, peran, dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika
dalam penyelenggaraan negara.
4.
IMPLEMENTASI
POLTRANAS di BIDANG SOSIAL BUDAYA
§ Meningkatkan
dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan SDM
secara berkelanjutan dan sarana serta prasarana medis yang mencakup
ketersediaan obat yang dapat dijangkau masyarakat.
§ Mengembangkan
dan membina kebudayaan nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan
budaya leluhur bangsa
§ Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional.
§ Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional.
§ Mengembangkan
minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda yang berdaya saing,
unggul, dan mandiri.
§ Mengembangkan
otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka
pemberdayaan masyarakat, lembaga-lembaga nasional serta seluruh potensi
masyarakat dalam wadah NKRI.
5.
IMPLEMENTASI
POLTRANAS di BIDANG PERTAHANAN dan KEAMANAN
§ Mengembangkan
kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta bertumpu pada kekuatan
rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai kekuatan utama.
§ Memperluas
dan meningkatkan kualitas kerjasama bilateral bidang pertahanan keamanan dalam
rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan berpartisipasi dalam upaya
pemeliharaan perdamaian dunia.
5. POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MANAJEMEN NASIONAL
Pembangunan nasional adalah
usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat
Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta memperlihatkan tantangan perkembangan global.
Sistem Manajemen Nasional
merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya
guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber
daya nasional demi mencapai tujuan nasional.
Politik pembangunan
sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan keterpaduan tata nilai,
struktur, dan proses. Keterpaduan tersebut merupakan himpunan usaha untuk
mencapai efisiensi, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalm penggunaan
sumber dana dan daya nasional guna mewujudkan tujuan nasional. Karena itu, kita
memerlukan sistem manajemen nasional. Sistem manajemen nasional berfungsi
memadukan penyelenggaraan siklus kegiatan perumusan, pelaksanaan, dan
pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan. Sistem manajemen nasional memadukan
seluruh upaya manajerial yang melibatkan pengambilan keputusan berkewenangan
dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan
ketertiban sosial, politik, dan administrasi. Secara sederhana dapat dikatakan
bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur,
proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.
Secara
sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang
ketatanegaraan meliputi:
a)
Negara
Sebagai “organisasi kekuasaan”, negara
mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan
cita-cita bangsa.
b) Bangsa
Indonesia
Sebagai unsur “pemilik negara”, berperan
menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebaga landasan
dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c) Pemerintah
Sebagai unsur “manajer atau penguasa”,
berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan
kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d) Masyarakat
Sebagai unsur “penunjang dan pemakai”,
berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil
kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.
6. OTONOMI DAERAH
UU No. 22 tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi
nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah,
yaitu otonomi terbatas bagi daerah provinsi dan otonomi luas bagi daerah
Kabupaten/Kota. Konsekuensinya, kewenangan pusat menjadi dibatasi.
Keberhasilan pembangunan daerah
tergantung pada pelaksanaan desentralisasi karena pemerintah daerah dapat mengambil
keputusan dengan lebih cepat. Dengan demikian, prioritas pembangunan dan
kualitas pelayanan masyarakat diharapkan dapat lebih mencerminkan kebutuhan
nyata masyarakat di daerah.
Sumber:
Lemhanas. 2005. Pendidikan
Kewarganegaraan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar