1.
LATAR BELAKANG FILOSOFIS WAWASAN NUSANTARA
Pembahasan latar belakang
filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nusantara
Indonesia ditinjau dari:
a) Pemikiran berdasarkan
Falsafah Pancasila
Nilai-nilai pancasila
mendasari pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
1) Penerapan Hak Asasi
Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai
dengan agama masing-
masing.
2) Mengutamakan kepentingan
masyarakat daripada individu dan golongan.
3) Pengambilan keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
b)
Pemikiran aspek Kewilayahan Nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu
fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA)
dan suku bangsa.
c) Pemikiran aspek Sosial
Budaya Bangsa Indonesia
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing
memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang
berbeda-beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan
interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar mengenai berbagai macam ragam budaya.
d) Pemikiran aspek
Kesejarahan Bangsa Indonesia
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa
dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang
telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan
kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini
harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan
Indonesia.
Batasan
dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
- Risalah sidang BPUPKI tanggal
29 Mei - 1
Juni 1945 tentang
negara Republik Indonesia dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan
Indonesia meliputi batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan meliputi Sumatera,
Jawa, Sunda kecil, Borneo, Selebes, Maluku, Ambon, Semenanjung Melayu, Timor,
Papua. Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
- Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu
penentuan lebar laut sepanjang
3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air
pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat
Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut
terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yurisdiksi nasional.
- Deklarasi Juanda, 13 Desember
1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan negara RI,
yang isinya:
1) Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi
berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem
penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur dari garis
yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar dari pulau-pulau yang
termasuk dalam wilayah RI.
2) Penentuan
wilayah lebar laut dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut.
3) Zona Ekonomi
Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di
mana batasan nusantara 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut
Indonesia. Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal, Indonesia
menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
2. IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
1)
Kehidupan Politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan
nusantara, yaitu:
1) Pelaksanaan kehidupan
politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik,
UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan
Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan
mementingkan persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam
pemilihan presiden,
anggota DPR,
dan kepala daerah harus menjalankan
prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan
kesatuan bangsa.
2) Pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku.
Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia
terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk
peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum
yang berlaku secara nasional.
3) Mengembangkan
sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk
mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga
menumbuhkan sikap toleransi.
4) Memperkuat
komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk
meningkatkan semangat kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
5) Meningkatkan
peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai
upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
2)
Kehidupan Ekonomi
Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi,
seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang
luas, hutan tropis yang besar, hasil
tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup
besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi
pada sektor pemerintahan, pertanian,
dan perindustrian.
1) Pembangunan
ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab
itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan
upaya dalam keadilan ekonomi.
2) Pembangunan
ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan
fasilitas kredit mikro
dalam pengembangan usaha kecil.
3)
Kehidupan Sosial
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu:
1) Mengembangkan
kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya
dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus
diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2) Pengembangan
budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan
kegiatan pariwisata yang
memberikan sumber pendapatan nasional maupun
daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum,
dan cagar budaya.
4)
Kehidupan Pertahanan
dan Keamanan
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan,
yaitu :
1) Kegiatan pembangunan
pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara
untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga
negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan
disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat dan
belajar kemiliteran.
2) Membangun
rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman
bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat
antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3) Membangun TNI yang
profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan
pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
3.
PENGERTIAN
WAWASAN NUSANTARA
Berikut rumusan pengertian
Wawasan Nusantara yang berkembang sampai saat ini.
1) Pengertian
Wawasan Nusantara berdasarkan Ketetapan
MPR tahun 1993 dan 1998 tentang GBHN adalah sebagai berikut:
“Wawasan Nusantara yang merupakan wawasan nasional yang
bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD 1945 adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.”
2) Pengertian Wawasan
Nusantara menurut Prof. Dr. Wan Usman (Ketua Program S-2 PKN-UI):
“Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia
mengenai diri dan tanah airnya sebagai sebagai negara kepulauan dengan semua
aspek kehidupan yang beragam.”
Hal tersebut
disampaikannya pada waktu lokakarya Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional di
Lemhanas pada bulan Januari tahun 2000. Ia juga menjelaskan geopolitik
Indonesia.
3) Pengertian Wawasan
Nusantara menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara, yang diusulkan menjadi
Ketetapan MPR dan dibuat di Lemhanas tahun 1999 adalah sebagai berikut:
“Cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan
nasional.”
Sumber:
1) Lemhanas, Pendidikan Kewarganegaraan, PT. Gramedia
Pustaka Utama, (Jakarta: 2005)
2) Wikipedia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar