1.
LANDASAN
WAWASAN NUSANTARA
Sebagai bangsa majemuk yang telah menegara,
bangsa Indonesia dalam membina dan membangun atau menyelenggarakan kehidupan
nasionalnya, baik pada aspek politik, ekonomi, sosbud maupun hankamnya, selalu
mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah. Untuk itu pembinaan dan
penyelenggaraan tata kehidupan bangsa dan negara Indonesia disusun atas dasar
hubungan timbal balik antara falsafah, cita-cita dan tujuan nasional, serta
kondisi sosial budaya dan pengalaman sejarah yang menumbuhkan kesadaran tentang
kemajemukan dan kebhinekaannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
nasional.
Gagasan untuk menjamin persatuan dan kesatuan
dalam kebhinekaan tersebut merupakan cara pandang bangsa Indonesia tentang diri
dan lingkungannya, yang dikenal dengan istilah Wawasan Kebangsaan atau Wawasan
Nasional Indonesia dan diberi nama Wawasan Nusantara, disingkat “Wasantara”.
Landasan wawasan nusantara dalam paradigma
nasional dapat dilihat dari stratifikasinya ada 5, yaitu:
1) Landasan
Idiil: Pancasila
Pancasila telah diakui
sebagai ideologi dan dasar negara yang terumuskan dalam Pembukaan UUD 1945.
Pada hakikatnya, Pancasila mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian,
keselarasan, persatuan dan kesatuan. Kekeluargaan, kebersamaan dan kearifan
dalam membina kehidupan nasional. Perpaduan nilai-nilai tersebut mampu mewadahi
kebhinekaan seluruh aspirasi bangsa Indonesia. Pancasila merupakan sumber
motivasi bagi perjuangan seluruh bangsa Indonesia dalam tekadnya untuk menata
kehidupan didalam NKRI secara berdaulat dan mandiri. Pancasila sebagai
falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara mempunyai kekuatan hokum yang
mengikat para penyelenggara negara, para pimipinan pemerintahan, dan seluruh
rakyat Indonesia.
Pengejawantahan Pancasila
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara diaktualisasikan dengan
mensyukuri segala anugerah Sang Pencipta baik dalam wujud konstelasi dan posisi
geografi maupun segala isi dan potensi yang dimiliki oleh wilayah nusantara
untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi peningkatan harkat, martabat bangsa
dan negara Indonesia dalam pergaulan antarbangsa. Hal-hal tersebut menimbulkan
rangsangan dan dorongan kepada bangsa Indonesia untuk membina dan mengembangkan
segala aspek dan dimensi kehidupan nasionalnya secara dinamis, utuh, dan
menyeluruh agar ia mampu mempertahankan identitas, integritas, dan kelangsungan
hidup serta pertumbuhannya dalam perjuangan mewujudkan cita-cita nasional.
Setelah menegara dalam menyelenggarakan kehidupan nasionalnya, bangsa Indonesia
menghadapi lingkungan yang terus berubah dan merasa perlu memiliki cara pandang
atau Wawasan Nusantara yang akan menghindarkannya dari bahaya penyesatan dan
penyimpangan. Wawasan Nusantara pada hakikatnya merupakan pancaran dari
falsafah Pancasila yang diterapkan dalam kondisi nyata Indonesia.
Dengan demikian,
Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia telah dijadikan landasan idiil dan
dasar negara sesuai dengan yang tercantum pada Pembukaan UUD 1945. Karena itu,
Pancasila sudah seharusnya serta sewajarnya menjadi landasan idiil Wawasan
Nusantara.
2) Landasan
Konstitusional: UUD 1945
UUD 1945 merupakan
konstitusi dasar yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara. Bangsa Indonesia bersepakat bahwa Indonesia adalah
negara kesatuan yang berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat yang dilakukan
sepenuhnya oleh MPR. Karena itu, negara mengatasi segala paham golongan,
kelompok, dan perseorangan serta menghendaki persatuan dan kesatuan dalam
segenap aspek dan dimensi kehidupan nasional. Artinya, kepentingan negara dalam
segala aspek dan perwujudannya lebih diutamakan diatas kepentingan golongan,
kelompok, dan perseorangan berdasarkan aturan, hukum, dan perundang-undangan
yang berlaku yang memperhatikan Hak Asasi Manusia, aspirasi masyarakat, dan
kepentingan daerah yang berkembang saat ini.
Bangsa Indonesia
menyadari bahwa bumi, air, dan dirgantara diatasnya serta kekayaan alam yang
terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, bangsa Indonesia bertekad mendayagunakan
segenap kekayaan alam, sumber daya alam, serta seluruh potensi nasionalnya
berdasarkan kebijaksanaan yang terpadu,
seimbang, serasi, dan selaras untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan
segenap bangsa dan seluruh tumpah darah dengan tetap memperhatikan kepentingan
daerah secara proporsional dalam keadilan.
Dengan demikian, UUD
1945 seharusnya dan sewajarnya menjadi landasan konstitusional dari Wawasan
Nusantara yang merupakan cara pandang bangsa Indonesia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3)
Landasan Visional
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yaitu:
Ù
Melindungi
segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia
Ù
Memajukan
kesejahteraan umum
Ù
Mencerdaskan
kehidupan bangsa
Ù
Ikut
melaksanakan ketertiban dunia
4) Landasan
Konsepsional
Ketahanan
nasional, yaitu merupakan kondisi dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan
yang mengandung kemampuan mengembangkan kemampuan sebagai konsepsi nasional,
berkedudukan sebagai landasan konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan
tujuan nasionalnya, bangsa Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan (HTAG). Agar dapat mengatasinya, bangsa Indonesia harus
memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5) Landasan Operasional
GBHN
adalah sebagai landasan wawasan operasional dalam wawasan nusantara, yang
dikukuhkan dalam ketetapan MPR Nomor: IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
2.
UNSUR
WAWASAN NUSANTARA
a) Wadah (Contour)
Meliputi, wilayah
Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk
serta aneka ragam budaya adalah bangsa Indonesia dan seluruh tampah darah
Indonesia. Setelah merdeka NKRI mempunyai organisasi kenegaraan yang merupakan
wadah, bagi berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud Suprastruktur Politik dan
berbagai kegiatan kemasyarakatan dalam wujud Infrastruktur Politik.
b) Isi (Content)
Isi adalah aspirasi
bangsa yang berkembang di dalam masyarakat dan dicita-citakan, serta tujuan
nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
Isi menyangkut 2 hal yang esensial :
Isi menyangkut 2 hal yang esensial :
a) Realisasi aspirasi
bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya dalam pencapaian cita-cita
dan tujuan nasional.
b) Persatuan dan kesatuan
dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
c) Tata Laku (Conduct)
Tata laku
merupakan hasil interaksi antara Wadah dan Isi yang terdiri atas:
1) Tata
Laku Batiniah, mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa
Indonesia.
2) Tata Laku Lahiriah,
mencerminkan tindakan, perbuatan, dan perilaku bangsa Indonesia.
Kedua hal tersebut
mencerminkan jati diri dan kepribadian bangsa Indonesia yang berdasarkan
kekeluargaan dan kebersamaan yang mempunyai rasa bangga dan cinta terhadap
tanah air dan bangsa sehingga menimbulkan nasionalisme yang tinggi dalam semua
aspek kehidupan nasional.
3.
HAKIKAT
WAWASAN NUSANTARA
Hakikat wawasan
nusantara adalah keutuhan nusantara, dalam pengertian:
Cara pandang yang selalu
utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Hal tersebut
berarti bahwa setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berpikir, bersikap,
dan bertindak secara utuh menyeluruh demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia.
Demikian juga produk yang dihasilkan oleh lembaga negara harus dalam lingkup dan
demi kepeningan bangsa dan negara Indonesia, tanpa menghilangkan kepentingan
lainnya, seperti kepentingan daerah, golongan, dan orang per orang.
Sumber:
1) Lemhanas, Pendidikan Kewarganegaraan, PT. Gramedia
Pustaka Utama, (Jakarta: 2005)
2) http://gendilq.blogspot.com/2011/04/landasan-wawasan-nusantara-dan-hakekat.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar