Suatu bangsa yang telah menegara,
dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya.
Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal balik antara filosofi bangsa, ideologi,
aspirasi, serta cita-cita dan kondisi sosial masyarakat, budaya, tradisi,
keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya. Pemerintah dan rakyat
memerlukan suatu konsepsi berupa wawasan nasional untuk menyelenggarakan kehidupannya.
Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah
serta jati diri bangsa.
Kata “wawasan“ itu sendiri
berasal dari kata “wawas” (bahasa
jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan penambahan akhiran “an” kata
ini secara harfiah berarti: cara penglihatan atau cara pandang. Dan kata “nusantara”
yang artinya sebutan bagi seluruh wilayah kepulauan Indonesia. Kehidupan suatu
bangsa dan negara senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis.
Oleh karena itu, wawasan harus mampu memberi inspirasi dalam menghadapi
berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dan
dalam mengejar kejayaannya.
Dengan demikian, wawasan nusantara
adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan bentuk
geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang dalam eksistensinya serba
terhubung (melalui interaksi dan interrelasi) dan dalam pembangunannya
dilingkungan nasional (termasuk lokal dan propinsional),regional, serta global.
Dalam
pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai
kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
1.
UNSUR
WAWASAN NUSANTARA
a) Wadah (Contour)
Meliputi, wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya adalah bangsa Indonesia dan seluruh tampah darah Indonesia. Setelah merdeka NKRI mempunyai organisasi kenegaraan yang merupakan wadah, bagi berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud Suprastruktur Politik dan berbagai kegiatan kemasyarakatan dalam wujud Infrastruktur Politik.
b) Isi (Content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di dalam masyarakat dan dicita-citakan, serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
Isi menyangkut 2 hal yang esensial :
1)
Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan
bersama dan perwujudannya dalam pencapaian cita-cita dan tujuan nasional.
2)
Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang
meliputi semua aspek kehidupan nasional.
) c) Tata Laku (Conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara Wadah dan
Isi yang terdiri atas:
- Tata Laku Batiniah, mencerminkan jiwa,
semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
- Tata Laku Lahiriah,
mencerminkan tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia.
Kedua hal tersebut mencerminkan jatidiri dan
kepribadian bangsa Indonesia
yang berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang mempunyai rasa
bangga dan cinta terhadap tanah air dan bangsa sehingga menimbulkan
nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
yang berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang mempunyai rasa
bangga dan cinta terhadap tanah air dan bangsa sehingga menimbulkan
nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
2.
LATAR BELAKANG WAWASAN NUSANTARA
Pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nusantara Indonesia ditinjau dari:
a) Latar belakang pemikiran berdasarkan
Falsafah Pancasila
Nilai-nilai pancasila mendasari
pengembangan wawasan nasional. Nilai-nilai tersebut adalah:
1. Penerapan Hak Asasi
Manusia (HAM), seperti memberi kesempatan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing- masing.
2.
Mengutamakan kepentingan masyarakat daripada individu dan
golongan.
3.
Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
b) Latar belakang pemikiran aspek
Kewilayahan Nusantara
Pengaruh geografi merupakan
suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
c) Latar belakang pemikiran aspek
Sosial Budaya Bangsa Indonesia
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang
masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang
berbeda-beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan
interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.mengenai berbagai
macam ragam budaya.
d) Latar belakang pemikiran aspek
Kesejarahan Bangsa Indonesia
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki
terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini
dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa
Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat
tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap
dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
Batasan dan tantangan negara Republik
Indonesia adalah:
· Risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei - 1 Juni 1945 tentang negara Republik Indonesia
dari beberapa pendapat para pejuang nasional. Dr. Soepomo menyatakan Indonesia meliputi
batas Hindia Belanda, Muh. Yamin menyatakan Indonesia meliputi Sumatera, Jawa, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku, Ambon, Semenanjung Melayu, Timor,
Papua. Ir. Soekarno menyatakan bahwa kepulauan
Indonesia merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
· Ordonantie (UU Belanda) 1939, yaitu penentuan lebar laut sepanjang 3 mil laut dengan cara
menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut atau countour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara
kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di
luar wilayah yurisdiksi nasional.
· Deklarasi Juanda, 13 Desember 1957 merupakan pengumuman pemerintah RI tentang wilayah perairan
negara RI, yang isinya:
1. Cara penarikan batas laut wilayah tidak
lagi berdasarkan garis pasang surut (low water line), tetapi pada
sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur
dari garis yang menghubungkan titik - titik ujung yang terluar dari pulau-pulau
yang termasuk dalam wilayah RI.
2. Penentuan wilayah lebar laut dari 3 mil
laut menjadi 12 mil laut.
3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai rezim Hukum Internasional, di mana batasan nusantara 200 mil
yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Dengan adanya Deklarasi
Juanda, secara yuridis formal, Indonesia menjadi utuh dan tidak terpecah lagi.
3. FUNGSI WAWASAN NUSANTARA
1. Wawasan nusantara sebagai
konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam
pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2. Wawasan nusantara sebagai
wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi,
kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan
pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan nusantara sebagai
wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia
dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh
wilayah dan segenap kekuatan negara.
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan
kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi
sengketa dengan negara tetangga.
4.
IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
a) Kehidupan Politik
Ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang
diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden.
Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan
persatuan bangsa. Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis
dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan
bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa
Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga
negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang
dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum
yang berlaku secara nasional.
3. Mengembangkan sikap hak asasi manusia
dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai
suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik terhadap
partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat
kebangsaan, persatuan dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia dalam
kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
b) Kehidupan Ekonomi
Wilayah
nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan
minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh
karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor
pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
1) Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan
antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
2) Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat,
seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha
kecil.
c) Kehidupan sosial
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam kehidupan sosial, yaitu:
1)
Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara
masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan
pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus
diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2) Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan
kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan
nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
d) Kehidupan pertahanan dan keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan
dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
1) Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus
memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena
kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara
lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal
yang mengganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2) Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah
atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat
diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga
negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3) Membangun TNI yang profesional serta
menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah
Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
5.
ASAS WAWASAN NUSANTARA
Asas Wawasan Nusantara adalah
ketentuan ketentuan atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen atau unsur pembentuk bangsa (suku, bangsa, golongan, dll) terhadap kesepakatan atau komitmen bersama.
Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan, maka berarti cerai berainya bangsa dan negara Indonesia.
Jika asas Wawasan Nusantara diabaikan, maka berarti cerai berainya bangsa dan negara Indonesia.
Asas wawasan nusantara terdiri dari:
1)
Kepentingan
yang sama
2)
Keadilan
3)
Kejujuran
4)
Solidaritas
5)
Kerjasama
Sumber:
1)
Lemhanas, Pendidikan Kewarganegaraan, PT. Gramedia Pustaka Utama, (Jakarta:
2005)
2)
Wikipedia
3) http://pancasilazone.blogspot.com/2012/04/wawasan-nusantara.html
3) http://pancasilazone.blogspot.com/2012/04/wawasan-nusantara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar