Jumat, 14 Maret 2014

HAK ASASI MANUSIA

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dimilikseseorang sejak dalam kandungan dan bersifat universal.
Menurut UU No. 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya.

Dasar-dasar HAM tertuang dalam Deklarasi Universal HAM dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1pasal 28pasal 29 ayat 2pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.

Didalam Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :

1.    Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian di dunia.
2.    Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata.
3.    Menimbang bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kedzaliman dan penjajahan.
4.    Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
5.    Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota PBB dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
6.     Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam kerjasama dengan PBB.
7.    Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.


Landasan Hukum/Instrumen HAM

1) Instrumen Nasional
§  UUD 1945 beserta amandemenya pada pasal 27 ayat 1pasal 28pasal 29 ayat 2pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
§  Tap MPR No. XVII/MPR/1998
§  UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
§  UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
§  UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
§  Peraturan perundang-undangan nasional lainnya yang terkait.

2) Instrumen Internasional
§  Piagam PBB, 1945
§  Deklarasi Universal HAM 1948
§ Undang-undang republik  Indonesia No. 5 Tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
§  Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.


Macam-Macam Hak Asasi Manusia

a)  Hak Asasi Pribadi/ Personal Right
  1) Hak kebebasan untuk bergerak, berpergian, dan berpindah-pindah tempat
2) Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
3) Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
4) Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing. 


b)  Hak Asasi Politik/ Political Right
  1) Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
2) Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
3) Hak membuat dan mendirikan partai politik dan organisasi politik lainnya
4) Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi


c)  Hak Asasi Hukum/ Legal Equality Right
  1) Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
2) Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum


d)  Hak Asasi Ekonomi/ Property Rights  
  1) Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
2) Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
3) Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
4) Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
5) Hak memilikii dan mendapatkan pekerjaan yang layak


e)  Hak Asasi Peradilan/ Procedural Rights
  1) Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
2) Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di mata hukum.


f)   Hak Asasi Sosial Budaya/ Social Culture Right
  1) Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan
2) Hak mendapatkan pengajaran
3) Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat


Contoh kasus HAM:

Global Appeal (Seruan Global) Untuk Menghapus Stigma dan Diskriminasi Terhadap Orang Yang Pernah Mengalami Kusta dan Anggota Keluarganya

Kelompok Orang Yang Pernah Mengalami Kusta sering dipandang salah oleh masyarakat, ukuran yang kerap digunakan adalah norma (kenormalan), kebiasaan, hukum yang terbatas dan diskriminatif, etika, dan lain-lain yang lebih bertumpu pada pendapat individu. Mereka mengalami mulai dari pelecehan, stigmatisasi,  pembedaan perlakuan (unequal before the law), pengusiran, hingga perendahan martabat sebagai manusia yang bukan hanya dilakukan oleh keluarga dan masyarakat, tapi juga oleh media massa dan bahkan oleh negara.
Sejak tahun 2006 telah muncul gerakan internasional yang secara terus menerus melakukan seruan global yang ditujukan kepada masyarakat dunia agar mereka sadar dan mau peduli untuk bersama-sama menghapus segala macam bentuk tindakan stigma dan diskriminasi terhadap Orang Yang Pernah Mengalami Kusta dan anggota keluarganya. Gerakan yang selanjutnya disebut Global Appeal for Leprosy ini dimotori oleh The Nippon Foundation (TNF).
Pelaksanaan Global Appeal 2014 ini diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2014 dengan dihadiri oleh perwakilan 4 NHRI (National Human Rights Institution) selain Komnas HAM, yaitu India, Yordania, Thailand dan Philipina. Kegiatan ini dibuka oleh Dr HR. Agung Laksono selaku Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat dan dihadiri pula oleh Dr. Nafsiah Mboi,Ped.MPH, Menteri Kesehatan RI.
Tujuan dilaksanakannya Global Appeal 2014 ini selain melaunching pernyataan bersama dari seluruh NHRI di tingkat internasional tentang penghapusan stigma dan diskriminasi terhadap Orang Yang Pernah Mengalami Kusta dan anggota keluarganya juga komitmen bersama dari NHRI seluruh dunia untuk mendesak negaranya masing-masing dan stake holders terkait untuk menghapus stigma dan diskriminasi terhadap Orang Yang Pernah Mengalami Kusta dan anggota keluarganya.


Sumber:
1)    Lemhanas, Pendidikan Kewarganegaraan, PT. Gramedia Pustaka Utama, (Jakarta: 2005)
2)    Wikipedia

4)    http://www.komnasham.go.id/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar