Hak asasi manusia adalah hak-hak yang telah dimiliki seseorang sejak dalam kandungan
dan bersifat universal.
Menurut UU No. 39/1999, HAM adalah
seperangkat hak yang melekat pada
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah
dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat
manusia.
HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang
dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal
berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak
bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya.
Dasar-dasar HAM tertuang dalam Deklarasi
Universal HAM
dan tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti pada pasal
27 ayat 1, pasal
28, pasal
29 ayat 2, pasal
30 ayat 1, dan pasal
31 ayat 1.
Didalam Mukadimah Deklarasi
Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh
Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa nomor 217 A (III) tanggal 10
Desember 1948 terdapat pertimbangan-pertimbangan berikut :
1. Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak
terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan, dan perdamaian
di dunia.
2. Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah
mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam
hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan
mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta kebebasan dari rasa
takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat
jelata.
3. Menimbang
bahwa hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang
tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna
menentang kedzaliman dan penjajahan.
4. Menimbang
bahwa persahabatan antara negara-negara perlu dianjurkan.
5. Menimbang
bahwa bangsa-bangsa dari anggota PBB dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi
kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, dan hak-hak yang sama bagi
laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan
sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih
luas.
6. Menimbang
bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum
terhadap pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asas dalam
kerjasama dengan PBB.
7. Menimbang
bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah
penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
Landasan Hukum/Instrumen HAM
1) Instrumen Nasional
§
UUD 1945
beserta amandemenya
pada pasal
27 ayat 1, pasal
28, pasal
29 ayat 2, pasal
30 ayat 1, dan pasal
31 ayat 1
§
Tap MPR
No. XVII/MPR/1998
§
UU No. 39
Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia
§
UU No. 26
Tahun 2000
tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
§
UU No. 40
Tahun 2008
tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
§
Peraturan
perundang-undangan nasional lainnya yang terkait.
2) Instrumen Internasional
§
Piagam
PBB, 1945
§
Deklarasi
Universal HAM 1948
§ Undang-undang
republik Indonesia No. 5 Tahun 1998
tentang pengesahan Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman
lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
§
Undang-undang
Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
Macam-Macam
Hak Asasi Manusia
a) Hak Asasi Pribadi/ Personal Right
1) Hak kebebasan untuk bergerak, berpergian, dan berpindah-pindah tempat
2) Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
3) Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
4) Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2) Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
3) Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
4) Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
b) Hak Asasi Politik/ Political Right
1) Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
2) Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
3) Hak membuat dan mendirikan partai politik dan organisasi politik lainnya
4) Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
2) Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
3) Hak membuat dan mendirikan partai politik dan organisasi politik lainnya
4) Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
c) Hak Asasi Hukum/ Legal Equality Right
1) Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
2) Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
2) Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
d) Hak Asasi Ekonomi/ Property Rights
1) Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
2) Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
3) Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
4) Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
5) Hak memilikii dan mendapatkan pekerjaan yang layak
2) Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
3) Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
4) Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu
5) Hak memilikii dan mendapatkan pekerjaan yang layak
e) Hak Asasi Peradilan/ Procedural Rights
1) Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
2) Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di mata hukum.
2) Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di mata hukum.
f) Hak Asasi Sosial Budaya/ Social Culture Right
1) Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan
2) Hak mendapatkan pengajaran
3) Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
2) Hak mendapatkan pengajaran
3) Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Contoh kasus HAM:
Global
Appeal (Seruan Global) Untuk Menghapus Stigma dan Diskriminasi Terhadap Orang
Yang Pernah Mengalami Kusta dan Anggota Keluarganya
Kelompok Orang Yang Pernah
Mengalami Kusta sering dipandang salah oleh masyarakat, ukuran yang kerap
digunakan adalah norma (kenormalan), kebiasaan, hukum yang terbatas dan
diskriminatif, etika, dan lain-lain yang lebih bertumpu pada pendapat individu.
Mereka mengalami mulai dari pelecehan, stigmatisasi, pembedaan perlakuan
(unequal before the law), pengusiran, hingga perendahan martabat sebagai
manusia yang bukan hanya dilakukan oleh keluarga dan masyarakat, tapi juga oleh
media massa dan bahkan oleh negara.
Sejak tahun 2006 telah muncul
gerakan internasional yang secara terus menerus melakukan seruan global yang
ditujukan kepada masyarakat dunia agar mereka sadar dan mau peduli untuk
bersama-sama menghapus segala macam bentuk tindakan stigma dan diskriminasi
terhadap Orang Yang Pernah Mengalami Kusta dan anggota keluarganya. Gerakan
yang selanjutnya disebut Global Appeal for Leprosy ini dimotori oleh The Nippon
Foundation (TNF).
Pelaksanaan Global Appeal 2014 ini
diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 27 Januari 2014 dengan dihadiri oleh
perwakilan 4 NHRI (National Human Rights
Institution) selain Komnas HAM, yaitu India, Yordania, Thailand dan Philipina.
Kegiatan ini dibuka oleh Dr HR. Agung Laksono selaku Menteri Koordinator
Kesejahteraan Rakyat dan dihadiri pula oleh Dr. Nafsiah Mboi,Ped.MPH, Menteri Kesehatan
RI.
Tujuan dilaksanakannya Global
Appeal 2014 ini selain melaunching pernyataan bersama dari seluruh NHRI di
tingkat internasional tentang penghapusan stigma dan diskriminasi terhadap
Orang Yang Pernah Mengalami Kusta dan anggota keluarganya juga komitmen bersama
dari NHRI seluruh dunia untuk mendesak negaranya masing-masing dan stake
holders terkait untuk menghapus stigma dan diskriminasi terhadap Orang Yang
Pernah Mengalami Kusta dan anggota keluarganya.
Sumber:
1) Lemhanas, Pendidikan Kewarganegaraan, PT. Gramedia
Pustaka Utama, (Jakarta: 2005)
2) Wikipedia
4) http://www.komnasham.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar