Senin, 10 Maret 2014

PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI

A.  Konsep Demokrasi


   Definisi demokrasi menurut Abraham Lincoln adalah pemerintahan atau kekuasaan (kratein) dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang semua warga negaranya memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi, baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan budaya yang memungkinkan adanya praktik kebebasan politik secara bebas dan setara. 

    Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki skala luas, tidak lagi berformat lokal, dan demokrasi tidak mungkin direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman yang terjadi di masa Yunani Kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung terlibat dalam perwakilan. Pada zaman kolonial sebelum tahun 1776, dan beberapa saat setelahnya, hanya pria dewasa berkulit putih yang boleh memberi suara, budak Afrika yang sebagian besar penduduk berkulit hitam dan wanita tidak boleh memilih. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga negara.

B. Ciri-Ciri suatu Pemerintahan Demokrasi

1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum.
5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).

C. Macam-Macam Demokrasi

Berdasarkan Titik Perhatian

1. Demokrasi Formal: menempatkan semua orang dalam kedudukan yang sama dalam bidang politik tanpa disertai upaya menghilangkan kesenjangan dalam bidang ekonomi.
2. Demokrasi Material: menciptakan persamaan sosial ekonomi (di negara sosial komunis).
3. Demokrasi Campuran: menciptakan kesejahteraan rakyat dengan menempatkan persamaan hak setiap orang.

Berdasarkan Paham Ideologi

1. Demokrasi Liberal: menekankan pada kebebasan dengan mengabaikan kepentingan umum, kekuasaan pemerintah terbatas dibatasi oleh undang-undang. Diterapkan di Amerika, Inggris.
2. Demokrasi Proletar: bertujuan mensejahterakan rakyat, tidak mengenal kelas sosial, kekuasaan dipandang sebagai alat yang sah. Dipraktekkan di negara komunis Polandia Rusia.
3. Demokrasi Pancasila: dijiwai dan didasari paham pancasila, ciri khas bersumber pada tata nilai sosial budaya bangsa. Diterapkan di Indonesia.

Berdasarkan Penyaluran kehendak Rakyat 

1. Demokrasi Langsung
    mengikutsertakan setiap warga negara untuk memberikan suara/pendapat dalam menentukan sesuatu keputusan/urusan negara.
2. Demokrasi Tidak Langsung: untuk menyalurkan kehendak rakyat melalui wakil yang duduk di parlemen, disebut juga demokrasi modern.
3. Demokrasi Perwakilan dengan Sistem Referendum: seluruh rakyat memilih para wakilnya untuk duduk di parlemen melalui pemilihan umum tetapi parlemen di kontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem referendum. 

D. Prinsip-Prinsip Demokrasi

 Prinsip-prinsip demokrasi dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:

1. Kedaulatan rakyat
    2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah
    3. Kekuasaan mayoritas
    4. Hak-hak minoritas
    5. Jaminan hak asasi manusia
    6. Pemilihan yang bebas, adil dan jujur
    7. Persamaan di depan hukum
    8. Proses hukum yang wajar
    9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional
   10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
   11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

E. Asas Pokok Demokrasi


1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

F. Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara

1. Bentuk Demokrasi

   Setiap negara mempunyai ciri khas dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh sejarah negara yang  bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan yang ingin dicapainya. 
    Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, antara lain :

a) Pemerintahan Monarki, pemerintahan  yang seorang kepala negaranya diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan. Pemerintahan Monarki terdiri dari:

          1. Monarki Mutlak (absolut)
          2. Monarki Konstitusional
          3. Monarki Parlementer

b) Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa Latin yaitu Res yang berarti pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. 
    Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan rakyat dengan masa jabatan tertentu.

2. Kekuasaan dalam Pemerintahan


    Montesque menyatakan bahwa kekuasaan pemerintahan dalam negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda dan berdiri sendiri (independen) tanpa dipengaruhi oleh badan yang lainnya. Ketiga badan itu terdiri dari:

1. Badan Legislatif, memegang kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh DPR.
2. Badan Eksekutif, memegang kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh Presiden.
3. Badan Yudikatif, memegang kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang yang dijalankan oleh Mahkamah Agung.

3. Sistem-Sistem Pemerintahan Negara

    Ada empat macam sistem pemerintahan negara, yaitu:

        1. Sistem Pemerintahan Diktator, ada 2 macam yaitu: 
            Diktator Borjuis dan Diktator Proletar
        2. Sistem Pemerintahan Parlementer
        3. Sistem Pemerintahan Presidentil
        4. Sistem Pemerintahan Campuran


Sumber: 

1. Lemhanas, “Pendidikan Kewarganegaraan: Pemahaman tentang Demokrasi”, PT. Gramedia Pustaka Utama, (Jakarta: 2005).
2. Wikipedia
3. http://www.tuliskan.com/2012/06/pengertian-demokrasi-dan-unsur-unsurnya.html



Tidak ada komentar:

Posting Komentar