Senin, 30 Juni 2014

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL


    1.     PENGERTIAN POLITIK

               Dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Politics dan policy memiliki hubungan yang erat dan timbal balik. Politics merupakan proses penentuan tujuan negara dengan memberikan asas, jalan, arah, dan alatnya. Sedangkan policy adalah kebijakan umum yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber daya untuk memberikan pertimbangan pelaksanaan tujuan tersebut dengan sebaik-baiknya.

             Perlu diingat bahwa penentuan kebijakan umum, pengaturan, pembagian, maupun alokasi sumber daya memerlukan kekuasaan dan wewenang. Kekuasaan dan wewenang ini memainkan peran sangat penting dalam pembinaan kerjasama dan penyelesaian konflik yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan (policy), dan distribusi atau alokasi sumber daya.

a)        Negara
Adalah suatu organisasi politik dalam satu wilayah berdaulat yang memiliki kekuasaan tertinggi yang ditaati oleh rakyatnya.
b)        Kekuasaan
Adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya. Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh, mempertahankan, dan menjalankannya.
c)         Pengambilan keputusan
Merupakan aspek utama dalam politik. Pengambilan keputusan melalui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d)        Kebijakan umum
Adalah suatu kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
e)         Distribusi
Adalah pembagian dan pengalokasian nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.


   2.     PENGERTIAN STRATEGI

Kata strategi berasal dari bahasa Yunani “strategos” yang artinya komandan militer. Dalam bahasa Indonesia strategi diartikan sebagai rencana jangka panjang dan disertai tindakan-tindakan konkrit untuk mewujudkan sesuatu yang telah direncanakan sebelumnya.
Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu menggunakan dan mengembangkan kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sosial-budaya, dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.


3.     POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
            

             Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional bangsa. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam upaya mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Dapat dikatakan bahwa strategi nasional disusun untuk mendukung terwujudnya politik nasional.

              Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara,  dan Ketahanan Nasional karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional, dan konsep strategis bangsa Indonesia.

            Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.


 4. IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL yang MENCAKUP BIDANG-BIDANG PEMBANGUNAN NASIONAL


1.      IMPLEMENTASI POLTRANAS di BIDANG HUKUM

§  Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat demi terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum.
§  Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat.
§  Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan, kebenaran, dan supremasi hukum serta menghargai HAM.
§  Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional dalam bentuk undang-undang.
§  Menyelenggarakan proses pengadilan secara cepat, mudah, murah, dan terbuka, serta bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

2.      IMPLEMENTASI POLTRANAS di BIDANG EKONOMI

§  Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang adil berdasarkan prinsip persaingan sehat.
§  Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah.
§  Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi secara terkoordinasi dan sinergis.
§  Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundang-undangan.

3.      IMPLEMENTASI POLTRANAS di BIDANG POLITIK

§  Memperkuat keberadaan dan kelangsungan NKRI yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.
§  Meningkatkan kualitas diploma guna mempercepat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional melalui kerjasama ekonomi regional juga internasional.
§  Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang melalui penguasaan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi guna memperkuat daya saing bangsa dalam menghadapi tantangan global.
§  Memantapkan fungsi, peran, dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara.

4.      IMPLEMENTASI POLTRANAS di BIDANG SOSIAL BUDAYA

§  Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan SDM secara berkelanjutan dan sarana serta prasarana medis yang mencakup ketersediaan obat yang dapat dijangkau masyarakat.
§  Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa
§ Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan nasional.
§  Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda yang berdaya saing, unggul, dan mandiri.
§  Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga-lembaga nasional serta seluruh potensi masyarakat dalam wadah NKRI.

5.      IMPLEMENTASI POLTRANAS di BIDANG PERTAHANAN dan KEAMANAN

§  Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama.
§  Memperluas dan meningkatkan kualitas kerjasama bilateral bidang pertahanan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.


       5. POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL DAN MANAJEMEN NASIONAL

            Pembangunan nasional adalah usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperlihatkan tantangan perkembangan global.        

            Sistem Manajemen Nasional merupakan perpaduan antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi mencapai tujuan nasional.
             
              Politik pembangunan sebagai pedoman dalam pembangunan nasional memerlukan keterpaduan tata nilai, struktur, dan proses. Keterpaduan tersebut merupakan himpunan usaha untuk mencapai efisiensi, daya guna, dan hasil guna sebesar mungkin dalm penggunaan sumber dana dan daya nasional guna mewujudkan tujuan nasional. Karena itu, kita memerlukan sistem manajemen nasional. Sistem manajemen nasional berfungsi memadukan penyelenggaraan siklus kegiatan perumusan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan kebijaksanaan. Sistem manajemen nasional memadukan seluruh upaya manajerial yang melibatkan pengambilan keputusan berkewenangan dalam rangka penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan ketertiban sosial, politik, dan administrasi. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa sebuah sistem sekurang-kurangnya harus dapat menjelaskan unsur, struktur, proses, fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya.

Secara sederhana unsur-unsur utama sistem manajemen nasional dalam bidang ketatanegaraan meliputi:
a)   Negara
Sebagai “organisasi kekuasaan”, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.
b)   Bangsa Indonesia
Sebagai unsur “pemilik negara”, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebaga landasan dan pedoman bagi penyelenggaraan fungsi negara.
c)    Pemerintah
Sebagai unsur “manajer atau penguasa”, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan kearah cita-cita bangsa dan kelangsungan serta pertumbuhan negara.
d)   Masyarakat
Sebagai unsur “penunjang dan pemakai”, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.




6.     OTONOMI DAERAH

            UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerah provinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Konsekuensinya, kewenangan pusat menjadi dibatasi.

            Keberhasilan pembangunan daerah tergantung pada pelaksanaan desentralisasi karena pemerintah daerah dapat mengambil keputusan dengan lebih cepat. Dengan demikian, prioritas pembangunan dan kualitas pelayanan masyarakat diharapkan dapat lebih mencerminkan kebutuhan nyata masyarakat di daerah.




Sumber:
Lemhanas. 2005. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar