Jumat, 24 November 2017

Ekonomi Koperasi dan Perekonomian Nasional

SISTEM EKONOMI KOPERASI SEBAGAI
SOLUSI MASALAH PEREKONOMIAN INDONESIA: MUNGKINKAH?



       Ketika kita bicara tentang ekonomi kerakyatan, kita tidak mungkin melupakan keberadaan koperasi. Koperasi harus tetap diperhitungkan. Mengapa demikian? Karena sampai saat ini, koperasi merupakan satu-satunya bentuk badan usaha yang bisa menampung kegiatan ekonomi rakyat kecil (Edy Swasono, 2002). Rakyat kecil yang cenderung miskin tidak mungkin tertampung dalam badan usaha seperti Firma, CV, apalagi PT. Selanjutnya marilah kita bicara tentang koperasi sebagai suatu sistem ekonomi. Namun sebelum kita bicara tentang koperasi, marilah kita tinjau kembali permasalahan perekonomian nasional bangsa Indonesia.

           Sebelum kita bicara tentang permasalahan ekonomi nasional Indonesia, kiranya perlu kita ingat kembali masalah pokok, masalah dasar, dan masalah umum ekonomi yang dihadapi oleh setiap bangsa. Pada hakikatnya, masalah ekonomi bersumber dari adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia dan alat pemuas kebutuhan yang tersedia. Ketidakseimbangan tersebut menyebabkan terjadinya kelangkaan alat pemuas kebutuhan, dan pada akhirnya menyebabkan munculnya masalah ekonomi. Masalah ini kemudian dikenal dengan masalah pokok ekonomi. Kita juga mengenal tiga masalah dasar ekonomi yang dihadapi oleh setiap bangsa. Ketiga masalah dasar itu adalah ”what” (Komoditi atau alat pemuas apa yang harus dihasilkan?): ”How” (Bagaimana komoditi atau alat pemuas harus dihasilkan?): serta ”For Whom” (Untuk siapa komoditi atau alat pemuas dihasilkan?) (Samuelson dan Nordhaus, 2001: 8). Selain masalah pokok dan masalah dasar tersebut, kita juga mengenal masalah umum ekonomi yang dihadapi oleh hampir setiap negara. Masalah umum ekonomi itu meliputi masalah pengangguran, rendahnya produktivitas tenaga kerja, inflasi, ketidakmerataan hasil pembangunan, rendahnya pertumbuhan ekonomi, kemiskinan, dan ketergantungan terhadap pihak luar negeri (untuk negara-negara berkembang termasuk Indonesia). Solusi untuk memecahkan permasalahan ekonomi tersebut berkaitan erat dengan sistem ekonomi yang dianut oleh negara yang bersangkutan.

     Di dalam masyarakat kontemporer tidak ada yang melaksanakan 100% satu sistem ekonomi (ekonomi pasar atau ekonomi terpimpin). Semua masyarakat cenderung melaksanakan sistem ekonomi campuran. Disini terjadi unsur-unsur pasar dan unsur-unsur terpimpin. Di Amerika Serikat sendiri saat ini, keputusan yang terkait dengan kegiatan ekonomi diserahkan pada pasar, sementara itu pemerintah berperan sebagai pengawas fungsi pasar. Ada pula negara yang sebagian besar keputusan ekonominya diatur oleh pemerintah, dan sebagian lagi diserahkan pada pasar. Dengan kata lain, saat ini ada negara-negara yang sistem ekonominya campuran, condong ke ekonomi pasar, dan ada pula negara-negara yang sistem ekonominya campuran, condong ke ekonomi terpimpin.
Bagaimana dengan sistem ekonominya Indonesia? Indonesia termasuk negara yang menggunakan sistem ekonomi campuran yang dikenal dengan sistem demokrasi ekonomi (Dawam Raharjo, 1997: xii). Sistem demokrasi ekonomi dapat diartikan sebagai suatu sistem ekonomi dimana kegiatan ekonomi diatur oleh rakyat, dilaksanakan oleh rakyat, dan ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Di dalam sistem demokrasi ekonomi ini, segala produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, sedangkan produksi yang lainnya diserahkan pada pasar. Terhadap produksi yang lain ini pemerintah hanya berperan sebagai pengawas pasar saja.

           Sistem demokrasi ekonomi yang merupakan penjabaran dari pasal 33 UUD’45 secara jelas menyebutkan bahwa pengelolaan kegiatan ekonomi harus dilaksanakan secara kekeluargaan. Bentuk badan ekonomi yang paling cocok dengan sistem demokrasi ekonomi ini adalah koperasi. Secara eksplisit dalam penjelasan pasal 33 UUD’45, Bung Hatta telah memasukkan koperasi sebagai bentuk badan ekonomi yang harus diselenggarakan dalam perekonomian nasional. Oleh karena itu, koperasi harus menjadi soko guru perekonomian nasional. Sebelum memasukkan bentuk ekonomi koperasi dalam pasal 33 UUD’45, sebenarnya Bung Hatta bersama tiga tokoh ekonomi Indonesia pada saat itu telah mempelajari perekonomian di beberapa negara Eropa. Hasil dari belajar itu setelah disesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia, lahirlah suatu bentuk ekonomi koperasi. Oleh karena itulah bentuk ekonomi koperasi dimasukkan dalam UUD’45 khususnya pasal 33. Dengan dimasukkannya bentuk ekonomi koperasi dalam UUD’45 ini diharapkan penyelenggaraan perekonomian nasional Indonesia berbasis pada ekonomi koperasi. Dalam kenyataannya, semenjak Indonesia merdeka dan pemerintah mulai memberlakukan UUD’45, pemerintah tidak memberlakukan pasal 33 UUD’45 secara konsekuen. Barangkali inilah salah satu faktor penyebab mengapa perekonomian Indonesia sampai saat ini tertinggal dibanding dengan negara-negara ASEAN seperti Malaysia, Thailand, Philipina, dan apalagi Singapura, padahal SDA Indonesia terkaya dibanding negara-negara ASEAN tersebut. Berdasarkan pengalaman yang lalu, apakah koperasi sebagai suatu sistem ekonomi dapat menjadi solusi terhadap permasalahan perekonomian Indonesia ?
           
        Sebagai suatu sistem ekonomi, koperasi memiliki karakteristik sosialis dan liberalis, di mana karakter sosialis cenderung lebih dominan. Karakter koperasi ini tampaknya tidak berbeda dengan karakter budaya bangsa Indonesia, karena koperasi pada dasarnya memang merupakan kristalisasi dari budaya sosial-ekonomi bangsa Indonesia. Dengan karakternya tersebut, koperasi memiliki keunggulan untuk menjadi solusi permasalahan perekonomian bangsa Indonesia. Oleh karena itu, apabila sistem ekonomi koperasi diterapkan secara konsekuen dan berkelanjutan, Insya Allah permasalahan ekonomi yang sampai saat ini masih membelenggu bangsa Indonesia, secara perlahan-lahan akan dapat teratasi.


Sumber:

Dawam Raharjo, 1997, Koperasi Indonesia Menghadapi Abad ke-21, Jakarta, DEKOPIN.
Hudiyanto, 2002, Sistem Koperasi (ideologi & pengelolaan), Yogyakarta, UII Press.
Samuelson, P.A. dan W.D.Nordhaus, 2001, Ilmu Makro Ekonomi, Jakarta, PT. Media
Global Edukasi.
Sugiharsono, 2001, Koperasi Indonesia, Jakarta, Direktorat PSMP DEPDIKNAS.

Undang-Undang RI No. 25 th 1992 Tentang Perkoperasian.
Sugiharsono. 2009.Jurnal Ekonomi & Pendidikan, Volume 6 Nomor 1, April 2009.

1 komentar:

  1. Blackjack - Harrah's Casino & Hotel - Mapyro
    Directions to 구리 출장샵 Harrah's Casino 아산 출장샵 & Hotel 안산 출장안마 (Harrah's Cherokee) with Mapyro. 나주 출장샵 The following tables are in progress and show live tables. 서울특별 출장마사지

    BalasHapus