SISTEM EKONOMI KOPERASI SEBAGAI
SOLUSI MASALAH PEREKONOMIAN INDONESIA:
MUNGKINKAH?
Ketika kita bicara tentang ekonomi
kerakyatan, kita tidak mungkin melupakan keberadaan koperasi. Koperasi harus
tetap diperhitungkan. Mengapa demikian? Karena sampai saat ini, koperasi
merupakan satu-satunya bentuk badan usaha yang bisa menampung kegiatan ekonomi
rakyat kecil (Edy Swasono, 2002). Rakyat kecil yang cenderung miskin tidak
mungkin tertampung dalam badan usaha seperti Firma, CV, apalagi PT. Selanjutnya
marilah kita bicara tentang koperasi sebagai suatu sistem ekonomi. Namun
sebelum kita bicara tentang koperasi, marilah kita tinjau kembali permasalahan
perekonomian nasional bangsa Indonesia.
Sebelum kita bicara tentang
permasalahan ekonomi nasional Indonesia, kiranya perlu kita ingat kembali
masalah pokok, masalah dasar, dan masalah umum ekonomi yang dihadapi oleh
setiap bangsa. Pada hakikatnya, masalah ekonomi bersumber dari adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia dan alat pemuas kebutuhan yang tersedia.
Ketidakseimbangan tersebut menyebabkan terjadinya kelangkaan alat pemuas
kebutuhan, dan pada akhirnya menyebabkan munculnya masalah ekonomi. Masalah ini
kemudian dikenal dengan masalah pokok ekonomi. Kita juga mengenal tiga masalah
dasar ekonomi yang dihadapi oleh setiap bangsa. Ketiga masalah dasar itu adalah
”what” (Komoditi atau alat pemuas apa yang harus dihasilkan?): ”How” (Bagaimana
komoditi atau alat pemuas harus dihasilkan?): serta ”For Whom” (Untuk siapa
komoditi atau alat pemuas dihasilkan?) (Samuelson dan Nordhaus, 2001: 8).
Selain masalah pokok dan masalah dasar tersebut, kita juga mengenal masalah
umum ekonomi yang dihadapi oleh hampir setiap negara. Masalah umum ekonomi itu
meliputi masalah pengangguran, rendahnya produktivitas tenaga kerja, inflasi,
ketidakmerataan hasil pembangunan, rendahnya pertumbuhan ekonomi, kemiskinan,
dan ketergantungan terhadap pihak luar negeri (untuk negara-negara berkembang
termasuk Indonesia). Solusi untuk memecahkan permasalahan ekonomi tersebut
berkaitan erat dengan sistem ekonomi yang dianut oleh negara yang bersangkutan.
Di dalam masyarakat kontemporer
tidak ada yang melaksanakan 100% satu sistem ekonomi (ekonomi pasar atau
ekonomi terpimpin). Semua masyarakat cenderung melaksanakan sistem ekonomi campuran.
Disini terjadi unsur-unsur pasar dan unsur-unsur terpimpin. Di Amerika Serikat
sendiri saat ini, keputusan yang terkait dengan kegiatan ekonomi diserahkan
pada pasar, sementara itu pemerintah berperan sebagai pengawas fungsi pasar.
Ada pula negara yang sebagian besar keputusan ekonominya diatur oleh
pemerintah, dan sebagian lagi diserahkan pada pasar. Dengan kata lain, saat ini
ada negara-negara yang sistem ekonominya campuran, condong ke ekonomi pasar,
dan ada pula negara-negara yang sistem ekonominya campuran, condong ke ekonomi
terpimpin.
Bagaimana
dengan sistem ekonominya Indonesia? Indonesia termasuk negara yang menggunakan
sistem ekonomi campuran yang dikenal dengan sistem demokrasi ekonomi (Dawam
Raharjo, 1997: xii). Sistem demokrasi ekonomi dapat diartikan sebagai
suatu sistem ekonomi dimana kegiatan ekonomi diatur oleh rakyat, dilaksanakan
oleh rakyat, dan ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Di dalam sistem demokrasi
ekonomi ini, segala produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai
oleh negara, sedangkan produksi yang lainnya diserahkan pada pasar. Terhadap
produksi yang lain ini pemerintah hanya berperan sebagai pengawas pasar saja.
Sistem demokrasi ekonomi yang
merupakan penjabaran dari pasal 33 UUD’45 secara jelas menyebutkan bahwa pengelolaan
kegiatan ekonomi harus dilaksanakan secara kekeluargaan. Bentuk badan ekonomi
yang paling cocok dengan sistem demokrasi ekonomi ini adalah koperasi. Secara
eksplisit dalam penjelasan pasal 33 UUD’45, Bung Hatta telah memasukkan
koperasi sebagai bentuk badan ekonomi yang harus diselenggarakan dalam
perekonomian nasional. Oleh karena itu, koperasi harus menjadi soko guru
perekonomian nasional. Sebelum memasukkan bentuk ekonomi koperasi dalam pasal
33 UUD’45, sebenarnya Bung Hatta bersama tiga tokoh ekonomi Indonesia pada saat
itu telah mempelajari perekonomian di beberapa negara Eropa. Hasil dari belajar
itu setelah disesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia, lahirlah suatu bentuk
ekonomi koperasi. Oleh karena itulah bentuk ekonomi koperasi dimasukkan dalam
UUD’45 khususnya pasal 33. Dengan dimasukkannya bentuk ekonomi koperasi dalam
UUD’45 ini diharapkan penyelenggaraan perekonomian nasional Indonesia berbasis
pada ekonomi koperasi. Dalam kenyataannya, semenjak Indonesia merdeka dan
pemerintah mulai memberlakukan UUD’45, pemerintah tidak memberlakukan pasal 33
UUD’45 secara konsekuen. Barangkali inilah salah satu faktor penyebab mengapa
perekonomian Indonesia sampai saat ini tertinggal dibanding dengan
negara-negara ASEAN seperti Malaysia, Thailand, Philipina, dan apalagi
Singapura, padahal SDA Indonesia terkaya dibanding negara-negara ASEAN
tersebut. Berdasarkan pengalaman yang lalu, apakah koperasi sebagai suatu
sistem ekonomi dapat menjadi solusi terhadap permasalahan perekonomian
Indonesia ?
Sebagai suatu sistem ekonomi,
koperasi memiliki karakteristik sosialis dan liberalis, di mana karakter
sosialis cenderung lebih dominan. Karakter koperasi ini tampaknya tidak berbeda
dengan karakter budaya bangsa Indonesia, karena koperasi pada dasarnya memang
merupakan kristalisasi dari budaya sosial-ekonomi bangsa Indonesia. Dengan
karakternya tersebut, koperasi memiliki keunggulan untuk menjadi solusi
permasalahan perekonomian bangsa Indonesia. Oleh karena itu, apabila sistem
ekonomi koperasi diterapkan secara konsekuen dan berkelanjutan, Insya Allah
permasalahan ekonomi yang sampai saat ini masih membelenggu bangsa Indonesia,
secara perlahan-lahan akan dapat teratasi.
Sumber:
Dawam
Raharjo, 1997, Koperasi Indonesia Menghadapi Abad ke-21, Jakarta, DEKOPIN.
Hudiyanto,
2002, Sistem Koperasi (ideologi & pengelolaan), Yogyakarta, UII Press.
Samuelson,
P.A. dan W.D.Nordhaus, 2001, Ilmu Makro Ekonomi, Jakarta, PT. Media
Global
Edukasi.
Sugiharsono,
2001, Koperasi Indonesia, Jakarta, Direktorat PSMP DEPDIKNAS.
Undang-Undang
RI No. 25 th 1992 Tentang Perkoperasian.
Sugiharsono. 2009.Jurnal
Ekonomi & Pendidikan, Volume 6 Nomor 1, April 2009.